MEDIA PAKUAN - Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit hewan qurban, baik itu kurban nadzar (kurban wajib) atau qurban sunah hukumnya haram.
Dan jual belinya dianggap tidak sah apabila yang menjualnya adalah mudhohi (orang yang berqurban) atau orang kaya yang menerimanya.
Baca Juga: Ito Geram Eks PM Jepang Shinzo Abe Tewas, Sebut Pihak Keaman Tak Becus!
Sedangkan apabila yang menjualnya adalah fakir miskin yang menerimanya maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya dihukumi sah.
Pendapat yang melarang penjualan kulit hewan qurban juga merupakan pendapat madzhab Maliki dan madzhab Hanbali.
Ibnu Al-Mundzir juga meriwayatkan pendapat ini Jadi, mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual kulit hewan kurban itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Dikatakan Orang Arab Saudi Tidak Sabaran, TKI Ini Selalu Stand By di Kamar 24 Jam Demi Majikannya
Baca Juga: Sering Disuruh Tidur di Gudang oleh Majikan, Inilah Keluhan TKI Arab Saudi saat Mencari Rezeki
Baca Juga: Perjuangan Mendampingi Sule Dinilai Tak Mudah, Nathalie Holscher : Aku Salut Sama Diri Aku Sendiri!