Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut 1 sd 10 Dzulhijah, Makruh Tidak Haram

- 2 Juli 2022, 14:44 WIB
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban.
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban. /Tangkapan Layar/Instragram/@rehabhatiofficial/

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)

Baca Juga: Demi Keluarga di Rumah, TKW Indonesia Ini Rela Layani 2 Majikan Sekaligus di Arab Saudi

Menurut Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.


Madzhab Syafi’i yang dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'i karya Muhammad Ajib disebutkan hukum memotong rambut dan kuku hukumnya adalah makruh. Tidak sampai haram.

Kemudian dijelaskan lagi oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan Menurut madzhab kami (syafi’i) sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak kurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 392 jilid. 8).

Baca Juga: Diberikan Kebebasan Lakukan Apapun, Inilah Kehidupan Seorang Gadis Kampung yang Dinikahi Pria Kaya Arab Saudi

Arti Makruh Tanzih
adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Misalnya saja seperti minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.

Diistilahkan oleh ulama fiqih, perbuatan makruh tanzih ini sebagai perbuatan khilaful aula. Di mana yang berartikan sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau afdhal.

Berdasarkan dari uraian diatas maka diambil kesimpulanya.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru Sudah Dibuka, Inilah Persyaratan Umum yang Perlu Kalian Penuhi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x