Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut 1 sd 10 Dzulhijah, Makruh Tidak Haram

- 2 Juli 2022, 14:44 WIB
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban.
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban. /Tangkapan Layar/Instragram/@rehabhatiofficial/

MEDIA PAKUAN- Hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan orang yg berqurban saja.

Baca Juga: Beginilah Kehidupan Seorang Syeikh Arab Saudi yang Menikahi 3 Wanita Indonesia, Pernyataan Heboh Dilontarkan

Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Sedangkan yg tidak berqurban tidak ada larangan. Tapi hukumnya tidak haram tapi Makruh.

Kemudian dilanjut Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x