MEDIA PAKUAN- Hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan orang yg berqurban saja.
Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.
Sedangkan yg tidak berqurban tidak ada larangan. Tapi hukumnya tidak haram tapi Makruh.
Kemudian dilanjut Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ