1).Memtong kuku dan rambut bagi orang yg berqurban hukumnya Makruh tidak haram.
2).bagi mereka yg berqurban terlanjur memotong kuku dan rambut pada tgl 1 sd 10 dzulhijah sebelum memtong hewan Qurban. maka Qurbanya tetap sah dan tidak berdosa karena hukumnya bukan haram.
3).Hukum aturan ini berlaku bagi yg mau berqurban bagi mereka yg tidak berqurban tidak ada aturanya bebas saja bisa memtong kuku dan rambut.pada tgl 1 sd 10 Dzulhijah.
4).Saran sebaiknya afdhalnya bagi orang yang sudah berniat qurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih qurban. Namun, jika terlanjur memotongnya, maka tidak apa juga. Qurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa,"