Baca Juga: Ratusan Diplomat Rusia Diusir di Eropa, Rusia Siapkan Pembalasan
Karena sikat gigi mempunyai fungsi sama seperti halnya siwak, maka kedua hal tersebut dihukumi sama dalam penggunaannya saat puasa, asalkan pasta giginya tidak sampai masuk kedalam, kalau sampai masuk maka puasanya batal.
Wallahu'alam.***