Benarkah Menyikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- 2 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi menyikat Gigi/ Benarkah Menyikat Gigi membatalkan puasa
Ilustrasi menyikat Gigi/ Benarkah Menyikat Gigi membatalkan puasa /Unsplash/ Diana Polekhina/

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“ Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aroma yang keluar dari mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari wangi minyak Misik.” (HR.Bukhari no. 1761 dan Muslim no. 1942 )

Baca Juga: Terkelupas, Tubuh Fadilah di Kabupaten Bogor Kini Bersisik: Menangis Sepanjang Hari Menahan Sakit Karena Perih

Istidlalnya bau mulut orang yang sedang puasa sangat " terasa " setelah zawalus syamsi.

Karena itu dimakruhkan siwakan pada waktu ini, karena akan menghilangkan bekasnya ibadah (atsarul ibadah), seperti halnya dimakruhkan mengelap anggota badan yang dibasuh setelah wudhu' dengan alasan yang sama.

2. Menurut sebagian ulama' tidak dimakruhkan siwakan setelah zawal, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan Amir bin Robi'ah :

Baca Juga: TKI Dapat Mobil di Arab Saudi, Inilah Penyebabnya Karena Sering Lakukan Hal Ini Kepada Majikannya

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
(H.R Ahmad, abu Dawud, dan Turmudzi)

Pendapat ini diikuti oleh beberapa Ashhabus Syafi'i, seperti Abu Syamah, Muzani, Nawawi, dan Ibnu Abdis Salam.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah