Benarkah Menyikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- 2 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi menyikat Gigi/ Benarkah Menyikat Gigi membatalkan puasa
Ilustrasi menyikat Gigi/ Benarkah Menyikat Gigi membatalkan puasa /Unsplash/ Diana Polekhina/

MEDIA PAKUAN - Saat berpuasa, kita dilarang untuk memasukan sesuatu kedalam 5 lubang yang ada ditubuh kita.

Diantaranya mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan dan lubang dubur sampai waktu yang telah ditentukan.

Namun, bagaimana jika menyikat gigi atau bersiwak? Apakah akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Ulama sepakat mengenai kebolehan siwak bagi orang yang sedang berpuasa jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (sebelum masuk waktu sholat dhuhur atau qoblaz zawal).

Baca Juga: Setahun, 3 Anak Perempuan di Sukabumi Hanya Mampu Beli Garam Dapur Sebagai Lauk Pauk: Pasca Ibunya Meninggal

Baca Juga: 3 Tahun Kanker Gerogoti Tubuhnya, Dai Muda Asal Sukabumi Tak Lagi Mengajar Ngaji: Mukanya Berubah Dratis

Baca Juga: Miris! Dua Anak Perempuan Kakak Beradik Asal Sukabumi Sisakan Kulit dan Tulang: Alami Gizi Buruk Buruk Akut

Namun mereka berselisih pendapat mengeni hukum menggunakan siwak setelah waktu tersebut (ba'daz zawali)

1. Menurut pendapat yang masyhur dari madzhab syafi'i hukumnya makruh, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“ Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aroma yang keluar dari mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari wangi minyak Misik.” (HR.Bukhari no. 1761 dan Muslim no. 1942 )

Baca Juga: Terkelupas, Tubuh Fadilah di Kabupaten Bogor Kini Bersisik: Menangis Sepanjang Hari Menahan Sakit Karena Perih

Istidlalnya bau mulut orang yang sedang puasa sangat " terasa " setelah zawalus syamsi.

Karena itu dimakruhkan siwakan pada waktu ini, karena akan menghilangkan bekasnya ibadah (atsarul ibadah), seperti halnya dimakruhkan mengelap anggota badan yang dibasuh setelah wudhu' dengan alasan yang sama.

2. Menurut sebagian ulama' tidak dimakruhkan siwakan setelah zawal, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan Amir bin Robi'ah :

Baca Juga: TKI Dapat Mobil di Arab Saudi, Inilah Penyebabnya Karena Sering Lakukan Hal Ini Kepada Majikannya

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
(H.R Ahmad, abu Dawud, dan Turmudzi)

Pendapat ini diikuti oleh beberapa Ashhabus Syafi'i, seperti Abu Syamah, Muzani, Nawawi, dan Ibnu Abdis Salam.

Baca Juga: Ratusan Diplomat Rusia Diusir di Eropa, Rusia Siapkan Pembalasan

Karena sikat gigi mempunyai fungsi sama seperti halnya siwak, maka kedua hal tersebut dihukumi sama dalam penggunaannya saat puasa, asalkan pasta giginya tidak sampai masuk kedalam, kalau sampai masuk maka puasanya batal.

Wallahu'alam.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah