Hukum Obat Penunda Haid di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya

- 1 April 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat /Unsplash/@jamesyaremi/
MEDIA PAKUAN - Menjelang bulan Ramadhan sebagian wanita terkadang meminum obat penunda haid agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
 
Tindakan ini menjadi pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum penggunaan obat penunda haid ini. 
 
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
 
 
Ulama kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya.
 
Pendapat-pendapat kalangan madzhab selain Syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.
 
وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
 
"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) disimpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid."
 
 
(Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah -Fiqh Syafi’iyyah-Fiqh Syafi’iyyah)
 
اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوْا
أَمَّا أَنْ تَصُوْمَ الْحَيْضُ بِسَبَبِ دَوَاءٍ فِيْ غَيْرِ مَوْعِدِهِ فَإِنَّ الظَّاهِرَ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يُسَمَّى حَيْضًا وَلَا تَنْقَضِيْ بِهَ عِدَّتُهَا وَهَذَا بِخِلَافِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلُ إِنْزَالَهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ
 
"Kalangan Malikiyyah berpendapat :
Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya." (al-Fiqhu 'ala Madzahibil 'Arba'ah, 1/103)
 
Wallahu'alam. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x