Hukum Puasa Orang Pingsan, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 31 Maret 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi pingsan di bulan Ramadhan saat berpuasa.
Ilustrasi pingsan di bulan Ramadhan saat berpuasa. /Pixabay/cuncon
 
MEDIA PAKUAN - Mengenai hukum tentang orang yang pingsan saat berpuasa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak.
 
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun yang terkuat pendapatnya adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
 
Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan. 
 
 
Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.
 
Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.
 
"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x