BLT Dana Desa Rp300 Ribu Disalurkan Kembali Kepada KPM Agustus 2021, Berikut Kriterianya

- 22 Agustus 2021, 09:45 WIB
Ilustarasi Dana Desa Rp300 Ribu Disalurkan Kembali Kepada KPM Agustus 2021, Hanya untuk Mereka dengan Kriteria Ini Saja
Ilustarasi Dana Desa Rp300 Ribu Disalurkan Kembali Kepada KPM Agustus 2021, Hanya untuk Mereka dengan Kriteria Ini Saja /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu kembali disalurkan pemerintah pada Agustus 2021.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini nantinya akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustus 2021.
 
Akan tetapi, ada beberapa kriteria penerima KPM yang perlu kalian penuhi terlebih dahulu, agar dapat BLT Dana Desa.
 
 
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
 
Baca Juga: Bersiaplah BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Pelaku Usaha Mikro pada Agustus 2021

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
 
Baca Juga: Diberlanjutkannya PPKM, Kemenkop Kembali Salurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta pada Agustus 2021

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x