Seiring PPKM Level 4 Sistem Ganjil-Genap, 4 Syarat Sholat Jumat dan 8 Syarat Khutbah Jumat

- 13 Agustus 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat
Ilustrasi Sholat Jumat /Ahmad Fiqi Purba/Instagram@masjidallathif

MEDIA PAKUAN- Shalat Jumat sebagian ulama telah sepakat bahwa shalat Jumat termasuk fardu untuk setiap individu.

Kondisi ini seiring PPKM Level 4, menggunakan sistem ganjil dan genap bagi para jemaah yang akan menjalankan ibadan sholat berjamaah jumat.

Sehingga jangan mengabaikan sholat sunat tersebut.

Berdasarkan surat aljumah ayat 9 yang berbunyi " Hai orang-orang yang beriman jika kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual beli.

Baca Juga: Daftar Harga Perbandingan Tes PCR di Beberapa Negara, Malaysia Murah Bagaimana Indonesia?

Adapun dalil berupa hadist nabi diantaranya " pergi jumat itu wajib atas tiap-tiap orang yang sudah dewasa ". Dalam hadits lain disebutkan. " Barang siapa meninggalkan salat Jumat 3 kali karena memandang enteng padanya maka Allah akan mencap hatinya". Hadist Riwayat Abu Dawud dan tirmidzi.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat Jumat merupakan fardhu kifayah bahkan Imam Malik menganggapnya sunat.

Sebagai perbedaan pendapat ini karena shalat Jumat hampir sama dengan shalat Ied.

Baca Juga: dr.Tompi Geram, Tes Antigen Cepat di India Hanya Rp58 Ribu, Indonesia Capai Ratusan Ribu

Shalat ini dipandukan Ketika Nabi masih tinggal di Mekah tetapi beliau belum melaksanakannya disana, karena tidak cukupnya jumlah jamaah karena memungkinkan melaksanakan shalat secara terbuka kewajiban shalat ini berlaku bagi orang Islam, Merdeka, Baligh, Berakal, laki-laki sehat.

Adapun ada terkecuali bagi musafir sebagaimana diriwayatkan " Tidak ada kewajiban Jumat atau seorang musafir orang yang wajib shalat Jumat melakukan Safar meninggalkan di wilayahnya setelah tergelincir matahari pada hari Jumat iya yakin dapat melaksanakan di perjalanan. Hukum ini berlaku juga bagi perjalanan sebelum tergelincir matahari sebab kewajiban saat tersebut terkait dengan hari Jumat.

Baca Juga: BPUM Cair? NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Cek dan Ketahui Penyebabnya

Sah pelaksanaan shalat Jumat harus terpenuhi Empat syarat yaitu sebagai berikut:

1. Shalat Jumat diadakan di lingkungan bangunan tempat tinggal orang-orang yang melakukan shalat Jumat artinya shalat Jumat dilaksanakan di batas kota atau Desa seperti yang dilaksanakan pada masa nabi.

Pelaksanaan shalat Jumat pada masa nabi sepanjang riwayat beliau senantiasa melaksanakan salat Jumat dengan berjamaah di kota dan di Masjid Jami.

2. Shalat Jumat dilakukan dengan berjamaah sebagaimana yang dilakukan nabi dan sahabat.

Ulama berbeda pendapat mengenai jumlah minimal bilangan jamaahnya menurut Abu Hanifah minimal 40 orang termasuk Imam.

Imam Malik berpendapat tidak mengharuskan bilangan tertentu. Namun, jamaah Jumat harus mencapai yang layak untuk membentuk perkampungan sendiri.

Baca Juga: Menjelang HUT RI ke-76, Lagu 'Bangun Pemudi Pemuda' Pilihan yang Cocok untuk Meramaikan

Sedangkan menurut Ahmad dan Syafei jumlah mereka tidak kurang dari 40 orang dan itu bilangan jamaah Jumat yang terkecil.

Jamaah shalat Jumat harus terdiri dari ahli Jumat yakni Merdeka mualaf dan menetap di tempat pelaksanaan shalat tersebut, mereka juga harus hadir dan mengikuti secara penuh dari awal khotbah hingga selesai shalat.

Selain itu, disyaratkan pula salat itu tidak didahului dan tidak serentak dengan salat Jumat lainnya di tempat itu.

Menurut mazhab ini, tidak dibenarkan mengadakan lebih dari shalat lebih dari satu shalat Jumat di suatu kota kecuali benar-benar diperlukan.

Baca Juga: Pep Guardiola akan Bujuk Harry Kane di Pertandingan Manchester City vs Tottenham Hotspur Akhir Pekan

3. Shalat Jumat dilakukan sepenuhnya pada waktu Dzuhur sesuai petunjuk nabi.

4. Dua khotbah sebelum shalat. Keharusan khotbah ini diketahui dari hadits. ibn Samurah: "Rasulullah selalu berkhotbah 2 kali pada hari Jumat, duduk diantara keduanya dan beliau berkhotbah dengan berdiri."

Khotbah sendiri harus memenuhi beberapa rukun, yaitu memuji Allah dengan lafal " Alhamdulillah" bershalawat kepada nabi dengan lafadz " al-shalah." salah satunya mewasiatkan Taqwa, berdoa bagi orang-orang mukmin, dan membaca Alquran sekurang-kurangnya 1 ayat yang mengandung sempurna, pada salah satu khotbah.

Adapun yang termasuk syarat khotbah adalah:

Baca Juga: Pecinta Pedas Merapat! Tips Membuat Bakso Mercon Oseng Pedas Gurih, Anti Gagal

1. Dilakukan pada waktu Dzuhur.
2. Khotbah dilakukan lebih dulu dari shalat.
3. Bediri bila sanggup.
4. Duduk diantara dua khotbah.
5. Suci dari hadas dan suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
6. Menutup aurat.
7. Menyaringkan suara hingga terdengar oleh ahli Jumat.
8. Mengucapkan rukun-rukunnya dengan bahasa Arab.


Demikianlah penjelasan mengenai shalat Jumat mulai dari sahnya Shalat Jumat dan syarat-syarat khutbah.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Buku Materi Pendidikan Agama Islam penulis DRS. Supiana, M.A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah