BPUM Cair? NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Cek dan Ketahui Penyebabnya

- 13 Agustus 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi - syarat dapat BPUM dan daftar golongan yang tak bisa terima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi - syarat dapat BPUM dan daftar golongan yang tak bisa terima BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Abriawan




MEDIA PAKUAN - Pemerintah tengah menyalurkan beberapa bantuan pada masa pandemi covid-19, salah satunya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM atau BPUM.

BLT UMKM atau BPUM ini disalurkan untuk membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro di masa Pandemi covid-19.

Penerima BLT UMKM ini bisa diketahui secara online oleh semua pelaku usaha mikro.  

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM secara umum banyak diketahui di  eform.bri.co.id namun jarang diketahui kalau pengecekan juga menggunakan cara lain.

Baca Juga: Ibadah Terdahsyat! Macam-macam Shalawat Ini Harus Kamu Amalkan Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda

Baca Juga: Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Riza Patria: Beliau Ibu yang Sukses Mendidik Anak-anaknya

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Namun apabila penyaluran BLT UMKM tidak via BRI pengecekan tidak lagi melalui eform.bri.co.id.

Apabila ingin mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI, kantor pos dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sebelah Mata, Inilah Amalan dan Keutamaan Sholat Jumatan yang Kerap Diabaikan

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Hotel Agustus 2021: Butuhkan Chief Accounting, Berikut Link Pendaftarannya

Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul yaitu Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT UMKM atau BPUM ini bisa cair.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah