Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

- 16 April 2021, 11:46 WIB
lLUSTRASI itikaf
lLUSTRASI itikaf /Ade Bayu Indra/PR/

Dalil bolehnya i’tikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.

"Sehingga ibadah i’tikaf semestinya sama dengan ibadah shalat sunnah," Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503.

Baca Juga: Menjelang Buka Puasa Ramadhan, 5 Buah Sangat Wajib Untuk di Konsumsi

I'tikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan juga dibenarkan oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

Imam Abu Hanifah berkata, sah bagi wanita i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya.

Mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan dapat dijadikan solusi agar bisa melakukan i’tikaf di tengah wabah pandemi Covid-19, saat i’tikaf di masjid tidak memungkinkan.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x