Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

- 16 April 2021, 11:46 WIB
lLUSTRASI itikaf
lLUSTRASI itikaf /Ade Bayu Indra/PR/

MEDIA PAKUAN - Salah satu kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan beribadah di rumah.

Terlebih bagi masyarakat di daerah yang berstatus zona merah Covid-19. Seperti imbauan ulama dan pemerintah, masyarakat disarankan untuk menjalankan ibadah di rumah, termasuk i'tikaf.

Melakukan i'tikaf dan beribadah lainnya di masjid memang lebih bermakna dan pahalanya menjanjikan, namun akan dianggap jadi malapetaka jika mengakibatkan penularan wabah penyakit.

Baca Juga: Perlu Diketahui 9 Kelompok Setan yang Mengoda Manusia, Inilah Panglima Setan yang Mengoda Para ULAMA

I'tikaf merupakan salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid, dan selalu dilakukan oleh umat muslim setiap bulan ramadhan.

Dengan landasan pendapat mayoritas para ulama, i'tikaf biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menggapai malam lailatul qadar.

Akan tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum.

Dilansir dari situs NU Online, i'tikaf dapat dilakukan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang berada di rumah atau yang disebut masjid al-bait, masjid rumah.

Baca Juga: Tidak Boleh Percaya Secara Mutlak Pada Hasil USG? Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam

Melakukan i'tikaf di sebuah ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan.

Begitupun dengan pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim, dan juga pendapat Imam Syafi’i yang membenarkan bahwa i'tikaf dapat dilakukan di ruangan khusus shalat di rumah.

Menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi'i laki-laki juga sah dan diperbolehkan. Apabila shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.

Baca Juga: JANGAN ABAIKAN! 5 Minuman Segar dan Sehat Untuk Berbuka Puasa, Selain Air Kelapa Apa Saja?

Perempuan melakukan i’tikaf di sebuah ruangan di dalam rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat .

Pendapat baru Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya.

Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf di masjid. Apabila boleh beri’tikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.

Baca Juga: Disaksikan Malaikat Hingga Dimohonkan Rahmat, Berikut Fadhilah Shalat Sunnah Tarawih Malam Ke-11 Sampai Ke-15

Namun, Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh i’tikaf di ruangan yang khususkan shalat, sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.

Dari pendapat ini, maka diperbolehkannya i’tikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak i’tikaf di tempat tersebut.

Dalil bolehnya i’tikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.

"Sehingga ibadah i’tikaf semestinya sama dengan ibadah shalat sunnah," Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503.

Baca Juga: Menjelang Buka Puasa Ramadhan, 5 Buah Sangat Wajib Untuk di Konsumsi

I'tikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan juga dibenarkan oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

Imam Abu Hanifah berkata, sah bagi wanita i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya.

Mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan dapat dijadikan solusi agar bisa melakukan i’tikaf di tengah wabah pandemi Covid-19, saat i’tikaf di masjid tidak memungkinkan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x