Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

- 16 April 2021, 11:46 WIB
lLUSTRASI itikaf
lLUSTRASI itikaf /Ade Bayu Indra/PR/

Melakukan i'tikaf di sebuah ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan.

Begitupun dengan pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim, dan juga pendapat Imam Syafi’i yang membenarkan bahwa i'tikaf dapat dilakukan di ruangan khusus shalat di rumah.

Menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi'i laki-laki juga sah dan diperbolehkan. Apabila shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.

Baca Juga: JANGAN ABAIKAN! 5 Minuman Segar dan Sehat Untuk Berbuka Puasa, Selain Air Kelapa Apa Saja?

Perempuan melakukan i’tikaf di sebuah ruangan di dalam rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat .

Pendapat baru Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya.

Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf di masjid. Apabila boleh beri’tikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.

Baca Juga: Disaksikan Malaikat Hingga Dimohonkan Rahmat, Berikut Fadhilah Shalat Sunnah Tarawih Malam Ke-11 Sampai Ke-15

Namun, Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh i’tikaf di ruangan yang khususkan shalat, sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.

Dari pendapat ini, maka diperbolehkannya i’tikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak i’tikaf di tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x