Bagaimana Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi dan Berhias Saat Hendak Ke Mesjid? Berikut Penjelasannya

4 Februari 2023, 13:01 WIB
Hukum wanita memakai minyak wangi ke mesjid /PIXABAY

MEDIA PAKUAN - Dilarang keras bagi wanita keluar rumah dengan penampilan dan aroma yang menggoda kaum lelaki, lalu bagaimana jika itu dilakukan saat hendak beribadah ke mesjid?

Bagi wanita yang berhias dan memakai minyak wangi tetap dilarang meskipun saat hendak beribadah di masjid.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Hukum Menyelipkan Uang atau Barang Dalam Mushaf Al-Qur'an

 “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima sholatnya sampai ia mandi (menghilangkan wanginya).” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1031]

Inilah bimbingan syari’at yang mulia demi menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perselingkuhan. Dan termasuk bakti seorang istri kepada suami yang ditekankan dalam syari’at adalah berusaha tampil cantik dan menyenangkan di depan suami.

Sebaliknya, wanita yang dengan sengaja menebar pesona kepada laki-laki lain dengan aroma wangi dirinya, maka ia adalah wanita yang menjerumuskan laki-laki kepada dosa zina.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini Hukum Puasa Sunnah di Bulan Rajab Berdasarkan Empat Madzhab

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, lalu melewati kaum lelaki agar mereka mencium harumnya maka ia wanita pezina.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 323]

Dan tidak boleh bagi suami membiarkan aroma harum istrinya tercium oleh laki-laki lain, suami yang membiarkannya adalah laki-laki dayyuts.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang Islam yang Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi? Berikut Penjelasannya

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka: (1) Pecandu khamar, (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

Baca Juga: Waspada, Berikut Ini Hukum Mencukur, Mencabut, dan Menyulam Bulu Alis Sesuai Hadist Rasulullah SAW

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler