Disuntik dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ulama

30 Maret 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi suntik /Ilustrasi Pixabay/

 

MEDIA PAKUAN-Salah satu hal yang sering dipertanyakan masyarakat khususnya pada bulan Ramadan adalah masalah hukumnya disuntik. Apakah disuntik dapat membatalkan puasa?
 
Untuk menjalankan ibadah saum yang benar tentunya kita perlu memahami dan mengetahui tentang hal-hal seperti ini.
 
Agar tidak bingung lagi, coba simak penjelasan berikut ini.
 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suntik itu tidak membatalkan puasa, sebab cairan obat-obatan yang dimasukkan lewat jarum suntik itu tidak sampai masuk kedalam jauf, bahkan seumpama dapat masuk kedalam jauf tetap tidak membatalkan puasa sebab masuknya tidak melalui jalan tembus alami pada tubuh.
 
Baca Juga: Hukum Donor Darah Saat Berpuasa, Begini Menurut Para Ulama
Dalam kitab "Kanzur Roghibin", syarah kitab "Al-Minhaj" yang ditulis oleh Imam Al-Mahalli dijelaskan:
 
Jika ada orang memasukkan obat kedalam betis yang masuk kedalam daging atau ada orang yang menusukkan pisau yang menembus sumsumnya, maka puasanya tidak batal, sebab bagian tersebut tidak disebut jauf"(mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan)
 
Jadi puasa orang yang disuntik itu tidak batal. Wallahu'alam.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler