Viral Suntik Vaksin Kosong pada Warga, Polisi Tetapkan Vaksinator Jadi Tersangka, Yusri: Melakukan Kelalaian

- 10 Agustus 2021, 17:39 WIB
 Kejadian penyuntikan vaksin yang diduga kosong dilakukan oknum vaksinator kepada warga kembali viral di media sosial
Kejadian penyuntikan vaksin yang diduga kosong dilakukan oknum vaksinator kepada warga kembali viral di media sosial /Foto : Screen Video Viral/
 
MEDIA PAKUAN - Seorang penyuntik vaksin (Vaksinator) berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang penerima vaksin berinisial BLP.
 
Kejadian suntik vaksin kosong kini menjadi viral di media sosial.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan EO dianggap telah lalai lantaran tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.
 
"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," katanya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Juli 2021.
 
 
Ia mengatakan proses penyidikan terhadap EO akan terus berlanjut dan akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dengan tindakan yang dilakukan EO.
 
"Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," tuturnya dikutip dari laman pmjnews.com.
 
Sementara itu, EO yang telah ditetapkan jadi tersangka meminta maaf atas kelalaian yang dilakukannya.
 
 
"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.
 
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," sambungnya.
 
 
Kini EO dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 9 tahun penjara.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x