Baca Juga: Maruf Amin : BLT UMKM Telah Tersalurkan dan Akan Terus Berlanjut 2021
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program BLT Banpres UMKM dilanjutkan pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Daftar Online Program Banpres Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***Manaf Muhammad