Baca Juga: Lewat Lintasan Rel Tak Berpalang, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta Api Cianjur Sukabumi
"Setelah dilakukan olah TKP oleh unit laka lantas Polres Sukabumi Kota, selanjutnya korban di bawa ke RSUD R Syamsudin SH," tuturnya.
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa area sekitar perlintasan rel kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut. Selain itu, pada pasal 181 di ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA," cetusnya.
Setelah terjadinya peristiwa ini, pihaknya mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api.
"Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," jelasnya.***