MEDIA PAKUAN - Berhaji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perempuan diperbolehkan pergi berhaji tanpa mahram (pendamping laki-laki yang memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan perempuan tersebut dan tidak boleh menikah dengannya).
Artikel ini akan mengeksplorasi pandangan berbagai mazhab dan aturan yang ada mengenai hal ini.
Pandangan Fikih tentang Perempuan Berhaji Tanpa Mahram
1. Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali
Baca Juga: Tubuh Kurus dan Bulu Kusan hingga Rontok, Ciri-Ciri Hewan Tak Layak di Kurbankan: Apa Lagi?
Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, perempuan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan haji tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, termasuk:
Hadis Ibnu 'Abbas: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki menemuinya kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis Abu Hurairah: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tanpa mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)