Mazhab-mazhab ini menekankan pentingnya mahram untuk melindungi perempuan dari bahaya dan menjaga kehormatannya selama perjalanan.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi lebih fleksibel dalam hal ini. Mereka memperbolehkan perempuan berhaji tanpa mahram jika perjalanan tersebut aman dan perempuan tersebut bepergian bersama rombongan yang terpercaya.
Pendapat ini didasarkan pada kondisi keamanan yang dapat terjamin dalam perjalanan haji modern.
3. Pandangan Ulama Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer dan lembaga fatwa modern, termasuk di Arab Saudi dan negara-negara Islam lainnya, mengakui perubahan kondisi keamanan dan fasilitas dalam perjalanan haji saat ini.
Mereka berpendapat bahwa jika keamanan dan kenyamanan perempuan dapat dijamin, maka perempuan diperbolehkan berhaji tanpa mahram. Misalnya:
- Sheikh Yusuf al-Qaradawi