Bolehkah Perempuan Berhaji Diganti Mahram Anak, Ayah, Adik Laki-laki, dan Saudara Laki-laki? Ini Penjelasannya

- 3 Juni 2024, 12:50 WIB
Kadaker Makkah Khalilurrahman bersama jemaah haji di Masjidil Haram.*
Kadaker Makkah Khalilurrahman bersama jemaah haji di Masjidil Haram.* /PR JABAR/Kemenag/Hilman Fauzi

MEDIA PAKUAN - Pergi berhaji adalah impian bagi banyak umat Muslim di seluruh dunia.Bagi seorang perempuan, keberadaan mahram (pendamping laki-laki yang memiliki hubungan darah atau pernikahan dan tidak boleh menikah dengannya).

Adalah syarat mutlak untuk melakukan perjalanan jauh, termasuk perjalanan haji, menurut mayoritas pandangan fikih dalam Islam. Namun, bagaimana jika tidak ada mahram yang tersedia?

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi apakah perempuan diperbolehkan berhaji dengan mahram yang digantikan oleh anak, ayah, adik laki-laki, atau saudara laki-laki lainnya.

Baca Juga: Usia Hewan Kurban Layak Dikurbankan, Bisa Melihat dari Gigi: Ini Caranya!

Mayoritas mazhab dalam Islam, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa keberadaan mahram adalah syarat mutlak bagi perempuan yang ingin melakukan perjalanan jauh.

Namun, beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan yang lebih fleksibel dalam situasi tertentu.

Dalam beberapa kasus, perempuan mungkin tidak memiliki mahram dewasa yang tersedia, namun mereka memiliki anak laki-laki yang sudah dewasa.

Beberapa ulama memperbolehkan perempuan untuk berhaji dengan mahram yang digantikan oleh anak laki-lakinya. Namun jik anak tersebut sudah dewasa dan mampu menjaga serta melindungi ibunya selama perjalanan.

Jika seorang perempuan tidak memiliki mahram lain yang tersedia, beberapa ulama mengizinkan perempuan untuk berhaji dengan ayahnya sebagai mahram pengganti.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah