Ratusan Ribu Narkoba Dimusnahkan di Kejari Kota Sukabumi, Meningkat dari Tahun Kemarin

- 5 Juni 2024, 13:29 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja dan barbuk lainnya dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu 5 Juni 2024.
Barang bukti narkoba jenis ganja dan barbuk lainnya dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu 5 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu 5 Juni 2024. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi turut terlibat dalam pemusnahan barbuk.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 72 perkara di wilayah Kota Sukabumi yang telah berhasil diungkap dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Hari ini 72 perkara dari sejak bulan Januari 2024 sampai Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuatan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang," katanya, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Muntah hingga Diare, 49 Warga di Cibadak Sukabumi Diduga Keracunan Massal

Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sejumlah obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti jenis senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Lalu barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dikeprek menggunakan palu. Dan sebagian barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

"Dari perkara narkotika sabu-sabu kurang lebih 236 gram, ganja 2.622 gram, handphone 15 unit, timbangan digital 14 buah," ungkap Setyowati.

"Dari perkara undang undang kesehatan, Tramadol 55.513 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87.000 butir, Atarax Alprazholam 1 mg 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir, Esilgan 24 butir, handphone 10 unit. Perkara pencurian (1 perkara) barang lainnya berupa 1 parang. Perkara undang-undang darurat berupa helm 2 buah, sajam 4 buah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah