Bagus mengatakan korban terbujukrayu untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.
Jadi modus investasi berkedok koperasi tersebut, Bagus dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam. Kemudian dari uang tersebut di gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun.
"Mereka dibujuk memiliki keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen," katanya
Selain investasi hunian, kata Bagus koperasi yang dipimpin YK juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman.
"Korban dibujuk dapat keuntungan dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana ini dengan sejumlah keuntungan,”katanya
Bagus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda. Korban mengalami kerugian antara Rp20 Juta, Rp30 Juta hingga Rp100 Juta.
"Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah,” katanya.
Bagus mengatakan YK sudah dilakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.