“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun," katanya.
Bagus mengatakan nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir. Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban.
"Mereka menyatakan CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000,” katanya.
Berdasarkan alat bukti dan Bagus, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. "Mereka terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," katanya.***