Oknum ASN di Kota Sukabumi Diduga Selingkuh dan Pukul Tangan Istri hingga Patah, Lalu Minta Cerai

- 18 April 2024, 17:52 WIB
Foto rontgen patah tulang yang dialami istri akibat diduga dianiaya suaminya ASN di Kota Sukabumi.
Foto rontgen patah tulang yang dialami istri akibat diduga dianiaya suaminya ASN di Kota Sukabumi. /Istimewa


MEDIA PAKUAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial DM (58) diduga mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Diketahui, suaminya BCA (38) merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas di Kota Sukabumi.

Kuasa Hukum korban, Syaiful Rachman mengatakan KDRT tersebut dipicu dari adanya percekcokan antara DM dan BCA karena BCA memaksa meminta untuk poligami, namun tak disetujui korban.

Akibat dari tindakan KDRT tersebut, korban sempat mengalami patah tulang di tangan kanan diduga akibat dipukul oleh suaminya.

"Dipicu dari keributan-keributan kecil yang dipicu dari emosi dikatakan pengen nikah lagi, mau punya anak ataupun tidak punya anak. Alasan nggak punya anak tapi itu kan semuanya dalih dia aja, alibi dia aja mau pisah," ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Ngerem Depan di Jalan Berpasir di Sukabumi, Pengendara Honda Beat Tergelincir Cium Aspal

Lanjut dia, kondisi rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis karena ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami korban dengan atasannya.

Hingga akhirnya tiba-tiba DM mendapat surat gugatan cerai pada 21 Maret 2024. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena perceraian ASN harus ditempuh melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45/1999 atas Perubahan PP no 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan PP nomor 30/1983 tentang Peraturan Disiplin PNS mengenai Prosedur Pengajuan Cerai.

"Kita menyampaikan apa yang sesuai dengan alasan kita mengajukan keberatan di sidang barusan. Nah hal ini (perceraian) kan harus dilakukan dua tahap ya," paparnya.

"Tahap pertama, pimpinannya wajib melakukan pembinaan dulu kepada dua belah pihak. Ini nggak dilakukan sebagai pimpinan kepala satuan. Tahap keduanya dari hasil pembinaan itu bila keduanya ingin cerai, pimpinannya harus melaporkan dulu kepada atasannya lagi yaitu Wali Kota dan dilampiri hasil pembinaannya. Dua tahap ini nggak dilakukan, langsung ke pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: Geger Pengamen Jalanan Ditemukan Tewas di Sukaraja Sukabumi

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x