Untuk itu, Hendra menyarankan kepada kepada Pemda dan DPRD agar meninjau ulang aturan penerapan kenaikan tarif retrubusi masuk kawasan wisata, seperti pada kawasan wisat Pantai Minajaya dan Ujunggenteng ini, sebelum sarana dan parasarananya diperbaiki.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Jujun Juaeni saat di hubungi awak media melalui sambungan seluler mengatakan bahwa restribusi itu bukan pungutan, melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan daerah alias Perda.
Retribusi masuk ke Pantai Minajaya Kecamatan Surade, kata Jujun, sudah sesuai dengan Perda. Adapun untuk kawasan Ujunggenteng dan Cibuaya belum ditetapkan pemberlakuan tarif karena belum ada kejelasan kewenangan antara Pemda dengan TNI Angkatan Udara.
“Jadi Perda yang mengatur, adapun masalah (retribusi) parkir itu adalah kewenangan Dishub,” tegas Jujun.***