Ormas Sapu Jagat dan PJTM Ngamuk, Libur Lebaran Retribusi Wisata Pantai Minajaya Naik

- 16 April 2024, 17:50 WIB
Ormas Sapu Jagat dan PJTM Ngamuk, Libur Lebaran Retribusi Wisata Pantai Minajaya Naik
Ormas Sapu Jagat dan PJTM Ngamuk, Libur Lebaran Retribusi Wisata Pantai Minajaya Naik //Screenshot/

MEDIA PAKUAN - Viral beredar di media sosial kelompok ormas yang mengatas namakan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) dan Sapu Jagat Sukabumi- Jawa Barat lakukan aksi protes terhadap pengelola wisata pantai Minajaya.

Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) Sukabumi- Jawa Barat menilai Tarif retribusi masuk kawasan wisata pantai Minajaya dianggap tidak wajar.

Menurutnya kenaikan tarif retribusi tersebut tidak sesuai dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan.

Baca Juga: Benarkah, Perputaran Uang Dikawasan Wisata Karang Hawu, Cisolok Sukabumi Capai Miliar Rupiah? Ternyata Ini!

Hal ini dikatakan Katua PJTM Hendra, kenaikan tarif tersebut lantaran pengunjung wisata ke pantai yang berlokasi di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat itu mengalami kenaikan, tatapi fasilitas tidak memadai.

“Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu,” kata Hendra kepada awak media, Ahad (15/4/2024).

Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang penerapan tarif retribusi tersebut.

“Kenaikan retribusi boleh saja, tapi harus berbanding lurus dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakannya,” tuturnya.

Baca Juga: Cairkan Arus Lalulintas di Obyek Wisata Palabuhanratu, Polres Sukabumi Keluarkan Jurus Jitu: One Way Sepengg

Untuk itu, Hendra menyarankan kepada kepada Pemda dan DPRD agar meninjau ulang aturan penerapan kenaikan tarif retrubusi masuk kawasan wisata, seperti pada kawasan wisat Pantai Minajaya dan Ujunggenteng ini, sebelum sarana dan parasarananya diperbaiki.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Jujun Juaeni saat di hubungi awak media melalui sambungan seluler mengatakan bahwa restribusi itu bukan pungutan, melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan daerah alias Perda.

Retribusi masuk ke Pantai Minajaya Kecamatan Surade, kata Jujun, sudah sesuai dengan Perda. Adapun untuk kawasan Ujunggenteng dan Cibuaya belum ditetapkan pemberlakuan tarif karena belum ada kejelasan kewenangan antara Pemda dengan TNI Angkatan Udara.

“Jadi Perda yang mengatur, adapun masalah (retribusi) parkir itu adalah kewenangan Dishub,” tegas Jujun.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah