Berebut Lahan Parkir di Sukabumi, 2 Kelompok Saling Bacok

- 3 April 2024, 22:12 WIB
Konferensi pers ungkap kasus bentrokan dua kelompok di Kota Sukabumi yang rebutan lahan parkir,
Konferensi pers ungkap kasus bentrokan dua kelompok di Kota Sukabumi yang rebutan lahan parkir, /Manaf Muhammad/

"Saat ini kami sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka sudah kami lakukan penahanan sedangkan satu tersangka lagi masih dilakukan perawatan. Saat ini akan kita cek kesehatannya untuk rawat tahanan. Apabila dia masih sakit kita rawat tahanan di RS kemudian apabila dia sehat akan dijemput dan dilakukan penahanan," cetusnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2024, 900 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Idul Fitri di Sukabumi

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni, RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22), RM (22), MR (21) dan MY (21). Tersangka MR saat ini masih dirawat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat di RSUD Bunut kami tetapkan sebagai tersangka karena kedua kelompok ini berperan. Satu yang mendatangi yang korban luka berat ini yang melakukan penyerangan," pungkasnya.

"Kemudian barang bukti yang kita sita 1 buah sajam jenis pedang berukuran kecil, kedua 1 bilah sajam jenis golok berukuran sekitar 40 cm, 1 bilah sajam jenis golok bergagang hitam berukuran sekitar 40 cm, 1 buah sajam jenis celurit sekitar 60 cm, 1 batang bambu 1 batang bambu merah, 1 unit sepeda motor dan topi berwarna biru putih yang kita amankan," paparnya.

Sejumlah pasal yang diterapkan kepada para tersangka di antaranya, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ⁠Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, ⁠Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2024 di Sukabumi, Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

"Saat ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan (ormas) pendalaman kami hanya kelompok dengan kelompok saja," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah