3 Jam Pasca Baku Hantam, 8 Orang Pemuda Diringkus Polres Sukabumi Kota: Seorang Luka Sabetan Senjata Tajam

- 3 April 2024, 21:39 WIB
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun memperlihat Senjata tajam yang digunakan para pemuda dalam aksi tawuran di Kota Sukabumi
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun memperlihat Senjata tajam yang digunakan para pemuda dalam aksi tawuran di Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

“Adapun modus operandi dari peristiwa ini adalah adanya kesalahpahaman diantara para pemuda tersebut, aksi saling menantang yang dilontarkan melalui voice note aplikasi WhatsApp,"katanya.

Baca Juga: Head to Head Chelsea VS Manchester United di 10 Pertandingan Terakhir, The Blues Belum Pernah Raih Kemenangan

Kemudian, kata Bagus Panuntun salah satu kelompok mendatangi TKP. Melihat lawan lebih banyak, mereka kembali lagi ke lokasi dengan membawa teman-temannya hingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor.

Ia juga menuturkan, aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan kedua kelompok pemuda tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka sayatan senjata tajam

“Baik penyerang maupun yang diserang, keduanya mengalami luka, namun karena salah satu pemuda sempat ditinggal oleh teman-temannya, yang bersangkutan mengalami luka di bagian kepala bagian belakang yang saat ini masih dirawat di rumah sakit Bunut,” tuturnya.

“Menyikapi peristiwa ini, kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari aksi kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Catatkan Hattrick! Cristiano Ronaldo Semakin Tak Terkejar dalam Daftar Top Skor Rosh Saudi League

Kini, 8 pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka. 7 pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan 1 pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit. Ke-8 pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, pasal 170, pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah