Marak Peredaran Narkoba di Bulan Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku

- 27 Maret 2024, 17:31 WIB
Pelaku peredaran narkoba saat diamankan Polres Sukabumi Kota.
Pelaku peredaran narkoba saat diamankan Polres Sukabumi Kota. /Istimewa


MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotikan dan obat-obatan terlarang nyatanya masih marak terjadi di bulan Ramadhan. Hal tersebut terungkap usai jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria beirinisial S (25) dan YJ (25).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. S (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dia menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Setelah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menggeledah, ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram.

Sabu tersebut terdiri dari 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran serta 1 unit timbangan digital. Polisi masih mencari satu buron dalam kasus peredaran sabu yang berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Tawuran Bacok Warga di Kota Sukabumi : 1 Pelaku Ditangkap, 6 Buron

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, polisi mengamankannya dari pelaku YJ (25) di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan YJ, polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan terlarang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu 23 Maret kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Pilwalkot Sukabumi, 3 Kader Gerindra Menyeruak: Ketua DPC hingga Ketua DPRD, Siapa Paling Perpeluang?

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x