Yudi menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang serta tindak kejahatan lainnya.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan," tuturnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba," jelasnya.
Kepada para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Patroli Simpatik Ramadhan, Pj Wali Kota Sukabumi Tutup Rumah Makan yang Buka di Siang Hari
Atas perbuatan pidana tersebut, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.***