Jelang Sahur Ramadhan, 19 Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Personill Polres Sukabumi Kota: Berknalpot Brong!

- 24 Maret 2024, 08:09 WIB
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota mengevakuasi kendaraan roda saat razia menjelang sahurRamadhan
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota mengevakuasi kendaraan roda saat razia menjelang sahurRamadhan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 19 unit kendaraan roda dua dievakuasi Personil Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Polresta) Sukabumi Kota.

Puluhan kendaraan roda dua yang melanggar Lalulintas dievakuasi menggunakan kendaraan operasional satlantas Polres Sukabumi Kota.

Razia menjelang sahur Ramadhan 2024 itu, sempat mengagetkan para pengendara kendaraan roda dua di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Minggu 24 Maret 2024 malam.

Mereka tidak menyangka personil kepolisian melakukan serangkaian secara mendadak.

Kali ini sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota dan Kabupaten Sukabumi, BMKG Rilis Waspada Hujan Disertai Petir: Durasi Singkat Singkat

Tujuan dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Memang betul, kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas," kata Astuti.

"Tentunya penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,"katanya.

Astuti mengatakan 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Baca Juga: Puluhan Janda Sukabumi Sumringah, Dapat 'THR' Lebih Awal

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

"Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," kata Astuti.

Astuti mengatakan belasan sepeda motor diamankan dan jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

"Barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,"katanya.

Baca Juga: Video Pidato Putin, Teroris Tewaskan Ratusan Orang di Rusia Ditangkap, Coba Melarikan Diri ke Ukraina

Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya.

"Kami mengimbau pengedara tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas,"katanya.***

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x