Ultimatum Polda Metro, Pengendara Kendaraan Knalpot Brong Ditindak Tegas: Sanksi Tilang!

- 16 Januari 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi razia penggunaan knalpor brong pada kendaraan roda dua oleh pihak kepolisian.
Ilustrasi razia penggunaan knalpor brong pada kendaraan roda dua oleh pihak kepolisian. /Dok. Satlantas Polres Grobogan.
 
MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya ultimatum pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Para pengendara kendaraan berknalpot brong tida hanya  dilarang diseluruh wilayah hukum  Polda Metro Jaya. 
 
Tapi akan menindak tegas bagi pengendara yang masih tetap membandel.
 
"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.
 
 
Namun sebelum melakukan tindakan tegas,  kata Latif,  pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua. Terutama untuk tidak menggunakan knalpot brong.
 
Latif menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.
 
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
 
Latif melanjutkan, apabila masih ada pengendara yang melanggar dan terus menggunakan knalpot brong, , pihak kepolisian akan melakukan penertiban. 
 
 
 
Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.
 
"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," tandasnya.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/61613/larang-knalpot-brong-polda-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x