"Tentunya penindakan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,"katanya.
Astuti mengatakan 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas.
Baca Juga: Puluhan Janda Sukabumi Sumringah, Dapat 'THR' Lebih Awal
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
"Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," kata Astuti.
Astuti mengatakan belasan sepeda motor diamankan dan jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
"Barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,"katanya.
Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya.
"Kami mengimbau pengedara tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas,"katanya.***