Pemerintah Ultimatum! 7 Hari Sebelum Lebaran THR Harus Dibayarkan, Haiyani : Didenda 5 Persen Total THR

- 19 Maret 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi: THR harus dibayarkan sepekan sebelum lebaran
Ilustrasi: THR harus dibayarkan sepekan sebelum lebaran /

Baca Juga: Apakah Benar Sholat Subuh Tak Diajurkan Membaca Surah Al-Ikhlas? Ini Penjelasannya, Agar Tak Gagal Paham

"Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkan setelah hari H, tapi kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai surat edaran Menaker.

Apapun keputusannya nanti harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah