"Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkan setelah hari H, tapi kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai surat edaran Menaker.
Apapun keputusannya nanti harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya," katanya.***