Bak Persis Film-film, Aksi Pencurian di Cisaat Sukabumi Berhasil Digagalkan: Terjadi Tarik Menarik Motor

- 5 Maret 2024, 19:38 WIB
Personil Polsek Cisaat tengah memeriksa pelaku curanmor di Cisaat Kabupaten Sukabumi
Personil Polsek Cisaat tengah memeriksa pelaku curanmor di Cisaat Kabupaten Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Personil Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan AN (46 tahun), Selasa 5 Maret 2024.

AN warga Kampung Cilutung Parakansalak Kabupaten Sukabumi tertangkap basah saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia kepergok pemilik kendaraan roda dua, Lijon Manurung. Dia mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah di Kampung Sukamanah RT. 02/04 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Melihat korban pun langsung mencoba menggagalkan aksi pelaku dengan menarik bagian belakang sepeda motor.

Bak persis di film-film pencuian bermotor terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku.

Baca Juga: Shopee Luncurkan Garansi Tepat Waktu, Voucher Menanti Jika Barang Terlambat

AN yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan tidak hanya korban terseret sejauh 10 meter.

Tapi membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor korban. Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku.

Beruntung aksi main hakim tidak berlanjut, pencuri sepeda motor berhasil diamankan petugas Polsek Cisaat.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.

AN pelaku pencurian ranmor
AN pelaku pencurian ranmor

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban,

Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat,” katanya.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Jalan Rusak, Warga Jampang Tengah Sukabumi Tanam Padi di Tengah Jalan

Baca Juga: Warga Jampangtengah Tanam Padi dan Tebar Ikan, Protes Jalan Rusak: 10 Tahun Tak Diperbaiki Pamda Sukabumi

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,”katanya.

Yanto menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.

“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," katanya,***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x