Beberapa saat kemudian, situasi sudah mulai terkendali oleh pihak kepolisian. PPK Citamiang lalu kembali ke ruang sidang pleno rekapitulasi suara.
Pasca peristiwa tersebut, Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno selaku pimpinan sidang pleno memutuskan untuk menunda sementara usai cekcok terjadi. "Untuk kembali memulai persidangan, kita skor waktu 20 menit," ungkapnya.***