Baca Juga: 5 OTK Diburu Polisi Usai Serang Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi
Yasti mengungkapkan, catatan khusus tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara sehingga selanjutnya akan dilakukan rapat pleno tingkat provinsi.
"Jadi di dalam PKPU 5 2024 itu diatur terhadap seluruh pengkoreksian ataupun kejadian khusus itu dapat dilanjutkan kembali, dikoreksi di pleno tingkat provinsi sehingga tentunya hal hal yang terjadi di sini yang belum terdapat pengkoreksian akan kami bawa di dalam pleno tingkat provinsi," cetusnya.
"(Suara) Sah karena kan legitimasinya adalah sudah diketuk palu ditandatangani juga oleh saksi dari Paslon. Catatan khusus yang kemudian catatan khusus itu kan tadi catatan khususnya tidak merubah perolehan hasil hanya saja memang terdapat penginputan terhadap jumlah laki-laki dan perempuan di (aplikasi) Sirekapnya," jelasnya di Sukabumi, Jawa Barat.***