Pj Wali Kota Fokus Pengentasan Kemiskinan di Kota Sukabumi

- 1 Maret 2024, 22:42 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan sejumlah pesan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Sosial, Jum'at 1 Maret 2024.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan sejumlah pesan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Sosial, Jum'at 1 Maret 2024. /Dok. Portal Sukabumi Kota

MEDIA PAKUAN - Dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025 yang  bertempat di Hotel Fresh, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Jawa Kusmana Hartadji menyampaikan sejumlah hal.

Salah satu isu penting adalah persoalan sosial di Kota Sukabumi yang masih kompleks, terutama untuk memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat dan kelompok rentannya

Oleh karena itu, hal tersebut akan dituangkan dalam berbagai program strategis perangkat daerah terutama di Dinas Sosial Kota Sukabumi.

"Kesejahteraan sosial merupakan mandat konstitusi yang jelas di undang-undang, mencakup tujuan memajukan kesejahteraan umum," kata Kusmana, Jum'at 1 Maret 2024.

Baca Juga: Tergeletak di Kamar Mandi Pesantren, Santri Sukabumi Diduga Tewas Tersengat Listrik

Kusmana menyampaikan, dalam penanganan kemiskinan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, perlu dilakukan percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, dengan menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Di sisi lain semua penerima program bantuan sosial juga harus masuk dalam Data Kesejahteraan Sosial.

"Beberapa indikator yang menunjukkan kondisi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi tahun 2023 diantaranya capaian IPM sebesar 77,16 point, Tingkat Pengangguran terbuka 8,53 persen, dan angka Kemiskinan sebesar 7,50 persen," ujarnya.

Hal utama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial menurutnya adalah pertama pertumbuhan ekonomi penduduk miskin dan rentan serta kelompok marjinal lainnya, kedua perlindungan sosial yang belum komprehensif, termasuk membedakan antara asistensi reguler dan asistensi temporer bagi penduduk miskin dan rentan.

"Ketiga terbatasnya akses penduduk miskin dan rentan dalam mengembangkan penghidupan secara berkelanjutan, dan keempat sumber daya manusia dan kelembagaan penyelenggara kesejahteraan sosial," tandasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: KDP Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah