Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Ajukan Eksepsi

- 23 Februari 2024, 21:33 WIB
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh tiga mantan pejabat Perumda ATE Sukabumi.
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh tiga mantan pejabat Perumda ATE Sukabumi. /Istimewa

Baca Juga: KPU Pastikan Honor KPPS se Kota Sukabumi sudah Tersalurkan 100 persen

"Agenda sidang perdana kemarin, adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara," paparnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan terhadap anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) yang berasal dari Pemkab Sukabumi untuk Perumda-ATE. 

"Penyerataan modal yang diberikan sebesar Rp1,3 Milyar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan," tuturnya.

Dana korupsi dari PMD tersebut diduga telah digunakan oleh ketiga terdakwa untuk kepentingan pribadi masing-masing dari mereka.

Baca Juga: Buser Cokok Pelaku Curanmor Pajampangan, Kapolres Sukabumi Tersangka Sikat Ranmor di 11 TKP: 1 Pelaku DPO

"Akibat kasus itu, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 Miliyar," jelasnya di Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah