6 Pelaku Curanmor Spesialis Motor Gede Dicokok Polisi, Tony: Aksinya Hanya Butuh 2 Menit

- 22 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi curanmor. Pasangan Suami Istri Ini Diduga Curi Motor, Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Malalayang
Ilustrasi curanmor. Pasangan Suami Istri Ini Diduga Curi Motor, Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Malalayang /prfmnews

MEDIA PAKUAN - Enam dari tujuh orang pelaku pencuri kendaraan roda dua pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua jenis motor gede (Moge) berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Sukabumi.

Mereka diamankan karena kedapatan mencuri motor  jenis Honda CBR di kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Terduga pelaku yaitu berinisial A (31), LA (42), E (36), M (32), A (29) dan S (22) dan satu orang berinisal M (36) masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakanberdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan korban bernama Saepul Ridwan (24) warga Kampung Nyalindung, Desa Bojonggenteng, kecamatan Bojonggenteng.

Baca Juga: Kekasih Masuk Penjara, Vannessa Khong Setia Menunggu: Babak Baru Indra Kens Investasi Bodong, Simak Yuk!

Korban mengatakan kepada polisi, kata Tony,  sekitar pukul 18:30 WIB korban hendak olah raga bulu tangkis, memarkir sepeda motornya di depan Gedung Olah Raga, Kampung Bojonggenteng.

"Namun usai aktivitas olahraga, sekitar pukul 20.30 WIB selesai, motornya sudah tidak ada di parkiran, diduga ada yang mencuri. Sempat dilakukan pencarian namun tidak ditemukan hingga akhirnya melapor ke polsek Bojonggenteng.

"Jadi pelaku pencurian dua orang, A dan M yang masih DPO, kemudian yang lainnya tetapkan sebagai penadah, atau pasal yang kami tersangkakan pasal 480," ungkap Tony. 

Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Rizki DA Tunjukkan Hubungan Baik dengan Nadya Mustika Rahayu saat Syaki Disunat

Tony menyebutkan, dari hasil penangkapan oleh jajaran Polres Sukabumi, diketahui pelaku merupakan spesialis pencuri moto gede (moge), turut diamaknkan barang bukti satu motor jenis Honda CBR.

Tersangka A akan diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan unsur pasal pencurian pasal pemberatan ancaman pidana selama lamanya 7 tahun penjara.

"Motif pelaku mencari keuntungan, mereka memang spesialis pencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T, mereka sebelumnya pernah melakukan pencurian motor juga, memang spesialis pencurian kendaraan motor gede, bukan motor matik," jelasnya.

Baca Juga: Tumbangkan Persikabo 1973, Borneo FC Semakin Mantap Berada di Puncak Klasemen BRI Liga1 :Unggul 15 Poin

Butuhkan 2 Menit

Masih kata Tony, para pelaku menjalankan aksinya, hanya membutuhkan waktu sekitar 2 menit, terlebih dahulu memantau situasi sebelum melakukan aksinya mengguna kunci leter T.

"Sudah akan dijual tapi keburu kami tangkap, ada dua yang kami indikasikan sebagai pencuri, pelaku pemetik dan Joki, pemetik sudah kami tangkap, yang joki masih dalam pengejaran dan sebagai DPO, yang lainnya sebagai penadah," terangnya.

Tony Prasetyo, selaku Kapolres Sukabumi, bersama jajarannya, memaparkan, atas keberhasilan mengungkap kasus spesialis curanmor jenis moge.

Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan masyarakat yang kerap menjadi korban, meski pada dasarnya kendaraan tersebut tetap merupakan barang bukti untuk kepentingan peradilan pada suatu saat nanti.

Baca Juga: KPU Pastikan Honor KPPS se Kota Sukabumi sudah Tersalurkan 100 persen

"Tapi pada kesempatan kali ini, kami mengambil kebijaksanaan motor tersebut kami kembalikan kepada yang bersangkutan atau korban Saepul Ridwan,"katanya.*** (Iqbal Salim)

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah