SD di Sukabumi Dipolisikan Atas Dugaan Pembiaran terhadap Bullying Siswa

- 16 Februari 2024, 22:35 WIB
Orang tua korban didampingi kuasa hukum usai membuat laporan di Polres Sukabumi Kota.
Orang tua korban didampingi kuasa hukum usai membuat laporan di Polres Sukabumi Kota. /Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Keluarga korban perundungan siswa SD Sukabumi hingga patah tulang kembali membuat laporan polisi. Kali ini orang tua korban melaporkan pihak sekolah atas dugaan pembiaran terhadap pembullyan.

Seperti diketahui, kasus bullying tersebut telah inkrah usai putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi yakni dua pelaku anak berinisial WS dan KPA menjadi tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya dipulangkan ke orang tuanya dengan catatan pengawasan serta bimbingan ketat pada 15 Januari 2024.

Kuasa hukum keluarga korban, Yupen Hadi mengatakan, orang tua korban membuat pelaporan dengan nomor LP/B/68/II/2024/SPKTK/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Baratpelaporan dengan nomor LP/B/68/II/2024/SPKTK/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat atas dasar dugaan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah terhadap bullying yang dialami korban.

"Yang dilaporkan itu adalah sekolah SD YB jadi sekolah ini kami laporkan setelah putusan tempo hari atas laporan anak sudah terbit, nah di situ dinyatakan bahwa benar terjadi tindak pidana perundungan dan anaknya juga sudah dikembalikan ke orang tua di bawah pengawasan," ujarnya, Jum'at 16 Februari 2024.

Baca Juga: Ortu Korban Bullying Patah Tangan di SD Sukabumi Dipolisikan Imbas Viralkan Kasus di Medsos

"Secara hukumnya demikian yang artinya sudah dihukum sesuai dengan kadar anaknya, berdasarkan penetapan tersebut maka terbukti di lingkungan sekolah itu sudah terjadi tindak pidana pembullyan atau kekerasan terhadap anak," lanjutnya.

Dia menilai, dalam hal ini pihak sekolah yang diberikan kepercayaan oleh orang tua siswa untuk menjaga dan mendidik siswa saat di sekolah tidak melaksanakan tanggung jawabnya sehingga perundungan terjadi beberapa kali.

"Supaya pihak sekolah ini atau siapapun kemudian yang bertanggungjawab sebagai pemilik sekolah ini untuk turut bertanggungjawab karena telah melakukan pidana pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah," tambahnya.

"Oleh karena itu kami membuat laporan untuk meminta pertanggungjawaban sekolah sebagai tempat yang kami percayakan anak kami untuk dididik, dibina, dipercayakan mulai dari pagi sampai sore hari ternyata malah mengalami hal-hal seperti ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x