Ortu Korban Bullying Patah Tangan di SD Sukabumi Dipolisikan Imbas Viralkan Kasus di Medsos

- 24 Januari 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay




MEDIA PAKUAN - Orang tua siswa korban bullying di sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi berinisial DS dilaporkan ke polisi akibat mengunggah peristiwa yang dialami anaknya ke media sosial.

DS dilaporkan oleh dua guru dan kepala sekolah SD itu atas dugaan pencemaran nama baik. Juru bicara SD yang bersangkutan, Frieda mengatakan, laporan polisi itu muncul atas dasar adanya unggahan terlapor yang sempat menampilkan foto guru dan kepala sekolah.

"Karena memang kalau mungkin teman teman melihat kan saya melihat ada foto yang memang tidak diblur jelas tidak blur jadi seperti pas foto gitu, jadi tidak ditutup. Yang ditutup itu kemudian. Jadi setelah ada koreksi mungkin baru ditutup tapi yang saya lihat pertama memang tidak ditutup mungkin itu yang membuat latar belakang kenapa sampai melakukan LP dan juga data pribadi yang terbuka," katanya, Rabu 24 Januari 2024.

Terkait laporan balik terhadap ayah korban menurut Frieda ada tiga yakni dilakukan oleh dua guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Dua ABH Tersangka Bullying Siswa SD Sukabumi hingga Patah Tulang Dipulangkan ke Orang Tuanya

"Setahu saya itu memang kami ada dari pihak guru pertama kali itu kan ibu guru E yang melaporkan ke Polda (Jawa Barat) Bandung karena memang yang memiliki cyber Polri di sana meskipun kemudian ada disposisi dikembalikan ke Polresta. Kemudian yang kedua ada pak guru I kemudian yang ketiga dari pihak kepala sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan, perkembangan laporan tersebut sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polres Sukabumi Kota. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang menempuh jalur mediasi.

"3 LP yang sedang bergulir ya itu nanti kita hormati saja prosesnya seperti apa dan kami percaya kok pihak Polres Kota Sukabumi akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Jadi misalnya nanti ada upaya untuk RJ itu tidak menutup kemungkinan, terbuka sekali," ucapnya.

Pihak sekolah menurutnya juga bersyukur kasus perundungan sudah selesai sehingga dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban bisa melanjutkan kembali proses belajarnya. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Peksos untuk pengawasan terhadap dua ABH selama tiga bulan.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah