MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap siswa SD Sukabumi hingga patah tulang telah mendapat penetapan hukum di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, dua tersangka yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Sebelumnya kasus tersebut terjadi pada Februari 2023. Kemudian orang tua korban baru melaporkannya pada 16 Oktober 2023. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus itu.
"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan juga terhadap ahli sodara BHM (Psikolog anak) sodara dr UYS (dokter Ortopedi), telah dilakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan pihak sekolah kemudian teman-teman korban kemudian korban sendiri kemudian termasuk dua anak ABH," kata Bagus Sabtu 20 Januari 2024.
Kemudian kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Lebih lanjut pada 15 Januari 2024 telah dilakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Bapas (Balai Permasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial).
"Kemudian telah dikirim permohonan pengambilan keputusan penetapan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada tanggal 16 Januari 2024 dan telah ditetapkan pengambilan keputusan pada tanggal 16 januari 2024," ujarnya.
Hasilnya kata Bagus, permohonan penetapan keputusan itu dikabulkan yakni dua tersangka dikembalikan ke orang tuanya. Hal itu berdasarkan pertimbangan dari pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kemudian menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," ucapnya.