Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cisaat Sukabumi, Pengendara Yamaha Byson Gagal Nyalip hingga Terlindas Truk
"Kemudian terjadi perkelahian pelaku kemudian dikejar korban dengan sebilah pisau mengenai helm kemudian oleh pelaku diserang bertubi-tubi kepada korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan dari rumah, terjadilah beberapa luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pelaku, mereka terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
"Karena, ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun, maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tandasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan Polres Sukabumi Kota antara lain adalah satu bilah senjata tajam jenis celurit, dan satu helm hitam milik pelaku.
Baca Juga: Ultimatum Bawaslu Kota Sukabumi Diskualifikasi Peserta Pemilu yang Money Politic selama Masa Tenang
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP berinisial MRA (17) meregang nyawa akibat dibacok bertubi-tubi menggunakan celurit saat duel maut ala gladiator di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.***