Baca Juga: Imbas Tawuran Pelajar dan Alumni SMP di Sukabumi, Predikat Kabupaten Layak Anak Kini Tercoreng
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah komisioner KPU RI diadukan ke DKPP terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Atas aduan tersebut, pada Senin 5 Februari 2024 DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggotanya.***