Masih Bandel, 32 Kendaraan Roda Dua dan Mobil Dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota

- 4 Februari 2024, 10:50 WIB
Sebanyak 32 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 Januari 2024 malam.
Sebanyak 32 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 Januari 2024 malam. /Humas Polres Sukabumi Kota/

Astuti menyebut, para pelanggar Lalulintas tersebut bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.

Baca Juga: Lawan Persis Solo, Ciro Alves Berambisi untuk Cetak Gol Kembali Bersama Persib Bandung di Depan Bobotoh

“Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis,”katanya.

“Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas.

Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di Kota Sukabumi,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x