Astuti menyebut, para pelanggar Lalulintas tersebut bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
“Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis,”katanya.
“Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas.
Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di Kota Sukabumi,"katanya.***