Jokowi Jadikan Bansos dan Kenaikan Gaji ASN Ajang Pemenangan Prabowo - Gibran

- 31 Januari 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi lagi-lagi mengejutkan publik dengan menaikan gaji PNS dan ASN mencapai 8%, namun yang memicu kontroversi publik adalah kenaikan gaji tersebut hanya terjadi sekali dan selalu pada masa pemilu saja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

Sejumlah PNS dan ASN curhat bahwa kenaikan gaji berkisar Rp100.000an itu hanya sedikit. Mengingat kenaikan gaji hanya terjadi sekali dalam lima tahun. Namun tak hanya PNS dan ASN yang mengalami kenaikan gaji. Anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan gaji di awal tahun 2024 ini.

Baca Juga: Cipung Lovers Merapat! Loker 'PNS' Raffi Nagita Buka Lowongan: Bonus Keluar Negeri, Ayo Daftarkan

Keputusan tersebut membuat publik beropini presiden Jokowi tengah  berupaya meraup suara untuk sang putra mahkota, Gibran Rakabuming, yang saat ini bertarung di Pilpres 2024.

Bukan hanya dengan kenaikan gaji PNS, Jokowi sebelumnya juga memberikan bantuan sosial (bansos) meski Menteri Sosial (Tri Rismaharini) tak dilibatkan dalam penyaluran bansos.

Ditambah dengan program Prabowo-gibran yaitu melanjutkan program Presiden Jokowi, Publik pun merasa bahwa kenaikan gaji PNS digunakan Jokowi untuk mendapatkan suara bagi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran berjanji akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) jika memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, bansos PKH tahap I tahun 2024 akan dibagikan Februari 2024 mendatang. Tentu hal ini membuat publik makin curiga dengan sikap dan keputusan Jokowi.

Baca Juga: Sumringah, Presiden Jokowi Naikkan Gaji Pokok TNI-Polri: Ini Besarannya, Simak Yuk!

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengkritik bansos yang diberikan mengikuti kalender politik. Padahal seharusnya bansos diberikan mengikuti kalender kebutuhan rakyat.

"Bansos itu diberikan mengikuti kalender kebutuhan rakyat, bukan mengikuti kalender politik. Kapan rakyat membutuhkan di situ diberi bansos, ada jadwalnya, jadwalnya sesuai kebutuhan rakyat, bukan sesuai dengan jadwal kebutuhan politik yang mau memberi karena yang memberi itu negara," kata Anies, Tegal, Selasa, 30 Januari 2024

Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto menyebut telah terjadi penyalahgunaan politik yang sangat serius dari distribusi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikhawatirkan akan mencidererai rakyat.

Hasto juga menyinggung tidak dilibatkannya Menteri Sosial Trir Rismaharini dalam pembagian bansos. sebagaimana diketahui Risma merupakan kader PDI Perjuangan.

Baca Juga: Lagi-lagi Ridwan Kamil Dilaporkan ke Baswalu, Kampanye Diluar Jadwal: Bareng Prabowo dan Maruarar Sirait

"Ini penyalahgunaan politik bansos yang sangat serius. Justru ini mencederai rakyat. Dan ini tidak sesuai dengan tata pemerintahan negara yang baik," ungkap Hasto.

Para pembantu Jokowi mati-matian menyangkal bansos itu tak berkaitan dengan Pemilu. Tapi pembantu Jokowi yang menjadi politisi dan pendukung Prabowo terang-terangan menyebut bantuan itu adalah “bansos Jokowi”. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan meminta penerima bansos berterima kasih kepada Jokowi.

Rupanya, memang, pengucuran bansos sudah dirancang sejak lama, sejak Oktober tahun lalu. Ini bulan ketika Gibran Rakabuming Raka terbuka peluang ikut Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat menjadi calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Dananya di setiap dari pelbagai program lembaga negara.

Dalam tiap Pemilu, dampak bansos memang bisa mengerek elektabilitas calon presiden.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x